TAUD Minta Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ditangkap
Senin, 16 Maret 2026 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Fadhil menambahkan, TAUD telah menguji komprehensif Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Pada intinya, seluruh rangkaian kejadian yang menimpa Andrie Yunus memenuhi pasal tersebut.
"Setidaknya di dalam Pasal 459 KUHP ada dua elemen pokok, ada dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan-kejahatan lainnya, niat untuk menghilangkan nyawa orang lain dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," jelas Fadhil.
Dia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa Andrie terpenuhi saat pelaku memiliki kesadaran akan air keras yang digunakan hingga metode yang dilakukan. Apalagi pelaku juga mengincar bagian vital Andrie saat melakukan penyiraman air keras.
"Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain," tegas dia.
Sementara itu, unsur rencana juga terpenuhi ketika para pelaku menggunakan air keras untuk melakukan tindak pidana. Menurut Fadhil, air keras merupakan benda yang sulit diperoleh, sehingga pastilah para pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu untuk memperoleh air keras itu.
"Setidaknya di dalam Pasal 459 KUHP ada dua elemen pokok, ada dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan-kejahatan lainnya, niat untuk menghilangkan nyawa orang lain dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," jelas Fadhil.
Dia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa Andrie terpenuhi saat pelaku memiliki kesadaran akan air keras yang digunakan hingga metode yang dilakukan. Apalagi pelaku juga mengincar bagian vital Andrie saat melakukan penyiraman air keras.
"Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain," tegas dia.
Sementara itu, unsur rencana juga terpenuhi ketika para pelaku menggunakan air keras untuk melakukan tindak pidana. Menurut Fadhil, air keras merupakan benda yang sulit diperoleh, sehingga pastilah para pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu untuk memperoleh air keras itu.
Lihat Juga :