Anwar Usman Pamit dari MK
Senin, 16 Maret 2026 - 13:00 WIB
loading...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadikan sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari ini untuk berpamitan kepada semua pihak. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadikan sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari ini untuk berpamitan kepada semua pihak. Pasalnya, awal April 2026, dirinya akan menuntaskan pengabdiannya di MK.
Momen itu terjadi ketika Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan pada hari ini.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Sapa Anwar Usman, Arief Hidayat: Ini Orang Tua yang Sudah Tidak Berguna lagi di Mahkamah
Paman dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming itu menyampaikan bahwa pada 6 April 2026, dirinya akan genap berusia 15 tahun mengabdi di MK.
Dengan waktu yang begitu panjang, ia menyadari ada hal-hal yang mungkin tidak berkenan dirasakan baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Momen itu terjadi ketika Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan pada hari ini.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Sapa Anwar Usman, Arief Hidayat: Ini Orang Tua yang Sudah Tidak Berguna lagi di Mahkamah
Paman dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming itu menyampaikan bahwa pada 6 April 2026, dirinya akan genap berusia 15 tahun mengabdi di MK.
Dengan waktu yang begitu panjang, ia menyadari ada hal-hal yang mungkin tidak berkenan dirasakan baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :