Gus Yaqut dan Sejumlah Pejabat Kemenag Disebut Terima Fee Percepatan Pemberangkatan Haji

Jum'at, 13 Maret 2026 - 06:56 WIB
loading...
Gus Yaqut dan Sejumlah...
KPK resmi menahan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Foto: Dok SIndonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menerima aliran uang percepatan pemberangkatan haji tahun 2023. Bukan hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Ini berawal ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023. Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ungkapnya.

Selanjutnya, Rizky Fiza memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. "Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian, KPK menahan tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Jelang Pencoblosan Pilpres...
Jelang Pencoblosan Pilpres 2024: Begini Fatwa Gus Mus dan Gus Baha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved