Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Refly Harun: Apakah Dia Berada dalam Tekanan?
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum. Namun, jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.
"Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya," tegas Refly.
(zik)
Lihat Juga :