5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek
Kamis, 12 Maret 2026 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).
Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Thobari dengan menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”. Asep menjelaskan, inisial itu dituliskan agar kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dipilih sesuai kemauan.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.
Sementara itu, sebagai pemberi Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Thobari dengan menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”. Asep menjelaskan, inisial itu dituliskan agar kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dipilih sesuai kemauan.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.
4. Pasal yang Disangkakan
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.Sementara itu, sebagai pemberi Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
5. Ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fikri Thobari dan empat orang lainnya ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni 11 hingga 30 Maret 2026. (Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak)(zik)
Lihat Juga :