5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek
Kamis, 12 Maret 2026 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka
Sebelumnya, KPK memeriksa intensif 9 di antara 13 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka adalah:
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
KPK juga menyita uang senilai Rp756,8 juta dalam OTT tersebut. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
![5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek]()
"Ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang dinamakan Rp756,8 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK memeriksa intensif 9 di antara 13 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka adalah:
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
2. Diduga Terima Suap Rp980 Juta
KPK menduga Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.KPK juga menyita uang senilai Rp756,8 juta dalam OTT tersebut. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.

"Ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang dinamakan Rp756,8 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
3. Permintaan Fee untuk Kebutuhan Jelang Lebaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peristiwa pidana ini mulai tercium pada Februari 2026 saat Fikri Thobari melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan Bupati, B. Daditama di rumah dinas Bupati. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP termasuk permintaan fee 10-15% dari total nilai proyek.Lihat Juga :