5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:10 WIB
loading...
5 Fakta Bupati Rejang...
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun 2025-2026. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun 2025-2026. Sebelumnya, Fikri Thobari terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.

Saat OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fikri Thobari tak sendiri. Ada 13 orang yang diamankan. Sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Setelah pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya Fikri Thobari.

Berikut ini lima fakta seputar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari tersangka.

1. Fikri Thobari Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK memeriksa intensif 9 di antara 13 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka adalah:
1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP
8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.

2. Diduga Terima Suap Rp980 Juta

KPK menduga Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

KPK juga menyita uang senilai Rp756,8 juta dalam OTT tersebut. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.

5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek


"Ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta, kemudian di sebuah tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta, dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang dinamakan Rp756,8 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

3. Permintaan Fee untuk Kebutuhan Jelang Lebaran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peristiwa pidana ini mulai tercium pada Februari 2026 saat Fikri Thobari melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan Bupati, B. Daditama di rumah dinas Bupati. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan rekanan untuk melakukan pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP termasuk permintaan fee 10-15% dari total nilai proyek.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep, Rabu (11/3/2026).

Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Thobari dengan menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”. Asep menjelaskan, inisial itu dituliskan agar kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dipilih sesuai kemauan.



"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.

4. Pasal yang Disangkakan

Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

5. Ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fikri Thobari dan empat orang lainnya ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni 11 hingga 30 Maret 2026. (Nur Khabibi, Jonathan Simanjuntak)
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Berita Terkini
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved