Setuju Jaksa Banding, Pakar Hukum Nilai Hakim Harus Paham Esensi Kerugian Perekonomian Negara

Senin, 09 Maret 2026 - 13:18 WIB
loading...
Setuju Jaksa Banding,...
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto. Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Langkah jaksa mengajukan banding atas putusan hakim tipikor dalam perkara tata kelola minyak mentah dianggap sebagai hal yang tepat. Tinggal bagaimana nanti hakim pengadilan tinggi menilai masalah kerugian perekonomian negara yang dituntut jaksa penuntut umum.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia Prof. Hanafi Amrani. Walaupun adanya kerugian perekonomian negara itu masuk asumsi tapi secara logika akal sehat bisa diterima.

“Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah



Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.

Hanafi menuturkan bahwa proses banding dilakukan tidak hanya karena persoalan dakwaan kerugian perekonomian negara yang tidak dikabulkan hakim, tapi juga karena jaksa tidak sepakat dengan penjara pidana, serta dihilangkannya kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan hakim.

Terkait dengan kerugian perekonomian negara, kata Hanafi, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. “Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” ujar Profesor hukum yang mengajar di Fakultas Hukum UII ini.

Hanafi berpendapat, sebenarnya kerugian perekonomian negara bisa dihitung asal dilakukan secara cermat. “Tinggal apakah hakim bisa menerima atau tidak perhitungan seperti itu, karena terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hanafi.

MK pernah memutuskan perkara terkait uji materi UU Tipikor untuk kata ‘dapat’ dalam pasal terkait kerugian negara. “Sebelumnya kan ada kata ‘dapat’ merugikan negara. Kata ‘dapat’ inikan potensial loss. Uji materi ini dikabulkan MK dengan putusan nomor 25 tahun 2016 yang menghilangkan kata ‘dapat’. Jadi dihilangkan,” ujarnya.

Akibatnya, kata Hanafi, kerugian negara harus ‘actual loss’. Dengan putusan MK ini, kata Hanafi, dalam praktiknya, kerugian negara harus pasti atau actual. Sementara kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masih abstrak.

Namun putusan MK saat itu, dalam pandangan Hanafi, lebih pada masalah kerugian keuangan negara. Bukan terkait pada kerugian perekonomian negara. “Namun karena di situ ada kerugian perekonomian negara sehingga ‘atau’ nya itu dianggap harus pasti juga, padahal perhitungan perekonomian negara itu tidak mungkin pasti seperti kerugian keuangan negara,” katanya.

Dia pun mengingatkan letak strategis jika kerugian perekonomian negara diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika diterapkan maka hasilnya sangat signifikan dalam pengembalian kerugian negara.

“Coba bayangkan ini (kasus korupsi tata kelola minyak mentah) ada Rp10 triliun ini kalau (tuntutan jaksa) dikabulkan (majelis hakim). Sementara kerugian negara cuma Rp2,9 triliun,” imbuhnya.

Menurut dia, pembentuk undang-undang, saat mencantumkan kerugian perekonomian negara karena akan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan. Maka itu, kata Hanafi, para hakim harus memahami esensi dari adanya ketentuan kerugian perekonomian negara.

“Kalau itu dihilangkan ya artinya tamat kita. Bagaimana mengembalikan kerugian negara, kalau hanya mendasarkan pada kepastian (penghitungan berdasar ‘factual loss’) seperti itu. Kecuali kalau memang di UU ketentuan kerugian perekonomian tidak dicantumkan,” jelasnya.

Bagi Hanafi, jika pemberantasan korupsi hanya untuk memenjarakan pelaku, hal itu tidaklah cukup. Negara malah bakal bertambah beban karena masih harus mengeluarkan anggaran untuk memberi makan mereka selama di penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved