Masih Mahal, Pemerintah Diminta Standarkan Tarif Tes Swab
Jum'at, 18 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Pada Juli 2020 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test Rp150.000. Itu diatur melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Saat itu batasan dibuat untuk merespons harga rapid test di berbagai rumah sakit yang bervariasi. Harga rapid test sempat menyentuh angka jutaan dan ditengarai menjadi ajang bisnis atau komersialisasi.
Jika Kemenkes menetapkan batas harga untuk rapid test karena mencegah terjadi komersialisasi, seyogianya hal yang sama diberlakukan untuk swab test.
Tarif swab test yang masih mahal menjadi perhatian kalangan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui tarif itu masih beragam dan cenderung mahal bagi sebagian besar masyarakat. ”Keseragaman harga pun nanti penting karena ini agar masyarakat bisa ada kesempatan melakukan PCR test," kata Dasco yang juga Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Keberagaman merek dan jenis reagen dan alatnya, kata Dasco, juga memengaruhi tarif. Untuk itu, dia meminta pengawasan lebih jelas dari pemerintah mengenai alat dan merek reagen. "Kualitasnya saya pikir perlu pengawasan dari pemerintah. Kita harus jeli apakah alat tersebut feasible atau tidak," desaknya. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan Berat Badan)
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui masyarakat masih kesulitan melakukan tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 karena biaya yang mahal. Tarif tes PCR yang dipatok rumah sakit rata-rata di atas Rp2,5 juta.
Jika Kemenkes menetapkan batas harga untuk rapid test karena mencegah terjadi komersialisasi, seyogianya hal yang sama diberlakukan untuk swab test.
Tarif swab test yang masih mahal menjadi perhatian kalangan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui tarif itu masih beragam dan cenderung mahal bagi sebagian besar masyarakat. ”Keseragaman harga pun nanti penting karena ini agar masyarakat bisa ada kesempatan melakukan PCR test," kata Dasco yang juga Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Keberagaman merek dan jenis reagen dan alatnya, kata Dasco, juga memengaruhi tarif. Untuk itu, dia meminta pengawasan lebih jelas dari pemerintah mengenai alat dan merek reagen. "Kualitasnya saya pikir perlu pengawasan dari pemerintah. Kita harus jeli apakah alat tersebut feasible atau tidak," desaknya. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan Berat Badan)
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui masyarakat masih kesulitan melakukan tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 karena biaya yang mahal. Tarif tes PCR yang dipatok rumah sakit rata-rata di atas Rp2,5 juta.
Lihat Juga :