Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara
Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Zahra menambahkan, "Jadi, saya jawab, pemerintah Arab Saudi memberikan kepada pemerintah Indonesia, jelas sekian. Mau diatur berapa-berapanya, terserah pemerintah Indonesia. Itu ada nanti. Silakan nanti di persidangan (pokok perkara)."
Zahra lantas menerangkan, ada uang milik negara yang dipakai dalam penggunaan kuota haji khusus, yakni pilgrim guarantee. Namun, semua itu menjadi pokok materi kasus dugaan korupsi kuota haji yang bakal diungkap dalam sidang pokok perkara.
"Pilgrim guarantee, itu ada di negara, hasil dari mana, tanyakanlah kepada Kemenag nanti. Ada penambahan, ada biaya fee-nya dari mana, ada bebannya, itu tidak bisa dibahas sekarang, ini kita praperadilan, bukan pokok perkara," tegasnya.
Ahli BPK menjabarkan, kuota haji sejatinya masuk dalam lingkup keuangan negara, yang bisa dinilai dengan uang. Contohnya, saat seseorang hendak mendaftar haji, dia diharuskan menyetorkan uang sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
"Gimana menilainya dengan uang, kuota haji itu sekian nilainya begitu?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tadi, bagaimana dia harus bayar setor ke BPS, bank penerima setoran. Berapa yang harus dibayar, 4.000 USD misalnya. Itu bagian yang dinilai sebagai uang ataupun barang, kuota ini bisa dimaknai sebagai barang, bisa juga dimaknai sebagai uang. Manakala kalau dia beli, artinya kalau daftar haji harus bayar," jawab Zahra.
Dia menjabarkan, biaya haji, baik reguler ataupun khusus, telah ada penetapannya. Artinya, kuota haji itu bukan barang PIHK atau bukan barang langsung diberikan pada masyarakat, tapi kuota itu diberikan kepada negara Indonesia dari negara Arab Saudi.
Zahra lantas menerangkan, ada uang milik negara yang dipakai dalam penggunaan kuota haji khusus, yakni pilgrim guarantee. Namun, semua itu menjadi pokok materi kasus dugaan korupsi kuota haji yang bakal diungkap dalam sidang pokok perkara.
"Pilgrim guarantee, itu ada di negara, hasil dari mana, tanyakanlah kepada Kemenag nanti. Ada penambahan, ada biaya fee-nya dari mana, ada bebannya, itu tidak bisa dibahas sekarang, ini kita praperadilan, bukan pokok perkara," tegasnya.
Ahli BPK menjabarkan, kuota haji sejatinya masuk dalam lingkup keuangan negara, yang bisa dinilai dengan uang. Contohnya, saat seseorang hendak mendaftar haji, dia diharuskan menyetorkan uang sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
"Gimana menilainya dengan uang, kuota haji itu sekian nilainya begitu?" tanya pengacara Gus Yaqut.
"Tadi, bagaimana dia harus bayar setor ke BPS, bank penerima setoran. Berapa yang harus dibayar, 4.000 USD misalnya. Itu bagian yang dinilai sebagai uang ataupun barang, kuota ini bisa dimaknai sebagai barang, bisa juga dimaknai sebagai uang. Manakala kalau dia beli, artinya kalau daftar haji harus bayar," jawab Zahra.
Dia menjabarkan, biaya haji, baik reguler ataupun khusus, telah ada penetapannya. Artinya, kuota haji itu bukan barang PIHK atau bukan barang langsung diberikan pada masyarakat, tapi kuota itu diberikan kepada negara Indonesia dari negara Arab Saudi.
Lihat Juga :