Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:08 WIB
loading...
A A A
Zahra menambahkan, "Jadi, saya jawab, pemerintah Arab Saudi memberikan kepada pemerintah Indonesia, jelas sekian. Mau diatur berapa-berapanya, terserah pemerintah Indonesia. Itu ada nanti. Silakan nanti di persidangan (pokok perkara)."

Zahra lantas menerangkan, ada uang milik negara yang dipakai dalam penggunaan kuota haji khusus, yakni pilgrim guarantee. Namun, semua itu menjadi pokok materi kasus dugaan korupsi kuota haji yang bakal diungkap dalam sidang pokok perkara.

"Pilgrim guarantee, itu ada di negara, hasil dari mana, tanyakanlah kepada Kemenag nanti. Ada penambahan, ada biaya fee-nya dari mana, ada bebannya, itu tidak bisa dibahas sekarang, ini kita praperadilan, bukan pokok perkara," tegasnya.

Ahli BPK menjabarkan, kuota haji sejatinya masuk dalam lingkup keuangan negara, yang bisa dinilai dengan uang. Contohnya, saat seseorang hendak mendaftar haji, dia diharuskan menyetorkan uang sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

"Gimana menilainya dengan uang, kuota haji itu sekian nilainya begitu?" tanya pengacara Gus Yaqut.

"Tadi, bagaimana dia harus bayar setor ke BPS, bank penerima setoran. Berapa yang harus dibayar, 4.000 USD misalnya. Itu bagian yang dinilai sebagai uang ataupun barang, kuota ini bisa dimaknai sebagai barang, bisa juga dimaknai sebagai uang. Manakala kalau dia beli, artinya kalau daftar haji harus bayar," jawab Zahra.

Dia menjabarkan, biaya haji, baik reguler ataupun khusus, telah ada penetapannya. Artinya, kuota haji itu bukan barang PIHK atau bukan barang langsung diberikan pada masyarakat, tapi kuota itu diberikan kepada negara Indonesia dari negara Arab Saudi.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Negara dengan Ahli...
10 Negara dengan Ahli Matematika Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved