Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:08 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Najmatuzzahrah dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pada Jumat (6/3/2026). Dia menegaskan, kuota haji yang telah diberikan negara Arab Saudi ke Indonesia telah menjadi milik negara Indonesia.

"Kuota yang sudah diterima negara milik negara, kuota yang belum dibagikan ya terserah negara yang memiliki. Manakala kuota diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia, ya jadi punya pemerintah Indonesia. Berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia, pada tahun 2024, 241 ribu," ujar Zahra di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Zahra saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang kepemilikan kuota haji apakah milik negara Arab Saudi ataukah negara Indonesia. Zahra menegaskan, saat kuota haji itu belum diberikan ke Indonesia, kuota haji itu milik negara Arab Saudi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP

"Pada saat dia (kuota haji) belum diberikan punya Saudi, saat sudah diberikan punya Indonesia, ya terserah sama yang ngasih, mau ngasih berapa (kuota hajinya)," tuturnya

Tim pengacara Gus Yaqut lantas menanyakan tentang MoU antara Arab Saudi dengan Indonesia kaitannya kuota haji. Zahra mengungkap, saat kuota haji sudah diberikan kepada Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah kuota haji, khususnya soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.

"Ketika pemilik kuota menentukan terkait pengisiannya secara detail melalui perjanjian MoU, ditentukan untuk yang reguler sekian, kemudian untuk yang khusus sekian. Apakah kita sebagai sebuah negara yang tidak menjadi pemilik kuota bisa mengesampingkan ketentuan itu?" tanya pengacara Gus Yaqut.

"Nanti pada saat persidangan pokok perkara akan mendengarkan bukti elektronik suara, akan lihat nanti bukti-bukti elektronik terkait bukti-bukti. Jadi, saya ingin menyatakan yang Bapak (pengacara Gus Yaqut) maksud tentang MoU, bahwa itu terserah-terserah pemerintah Arab Saudi, tidak tepat," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved