Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara

Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:08 WIB
loading...
A A A
"Jadi dari negara ke negara. Nah, untuk bisa mendapatkan kuota ini, Bapak diwajibkan mendaftar sesuai yang ditentukan pemerintah. Nah, harus setor, dan seterusnya. Adapun untuk haji khusus, sudah diatur juga, harus setornya seberapa. Itu berarti ya kekayaan negara ini dapat dinilai dengan uang ataupun barang," tutur Zahra.

Pengacara Gus Yaqut lantas mencecar Zahra tentang yurisprudensi yang menyatakan kuota haji itu lingkup keuangan negara. Zahra mengaku, memang belum ada putusan spesifik kaitannya tentang kuota haji, tapi sudah banyak putusan tentang persoalan kuota, seperti kuota minyak ataupun kuota daging.

"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin tidak ada, tapi kalau kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau ke sana kan. Artinya, kuota itu milik pemerintah, kemudian harus digunakan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Manakala pihak-pihak ketiga tidak melaksanakan sesuai apa yang diatur pemerintah, maka itu terjadi penyimpangan, sama seperti ini, kuota haji," tegas Zahrah.

Zahra kembali menegaskan, kuota haji yang diberikan Arah Saudi ke Indonesia bisa dimaknai sebagai lingkup keuangan negara saat ditanyai oleh Tim Biro Hukum KPK. Sebab, kuota haji adalah sesuatu yang timbul diberikan negara Arab Saudi pada negara Indonesia, yang didasarkan pada hubungan bilateral.

"Artinya itu dari negara ke negara, hubungan bilateral, bukan dari negara Saudi kemudian langsung ke travel haji atau travel umrah, tidak. Itu diberikan pada negara, melalui negara. Kenapa bisa dikatakan melalui negara, karena terkait kuota itu sendiri, kuota itu hubungan antarnegara, kemudian yang bisa saling berkontak hanya menteri dengan menteri, tidak bisa langsung dari pihak swasta ke Menteri Arab Saudi."

Lebih jauh, kata Zahra, pemerintah Arab Saudi tidak akan melayani pihak swasta dalam urusan haji tanpa tanpa melalui Kantor Urusan Haji di Arab Saudi yang menjadi milik pemerintah Indonesia. Bahkan, fasilitas jemaah haji diberikan pula oleh pemerintah Indonesia, seperti proteksi seluruh jemaah haji, tanpa terkecuali.

"Dibayari oleh siapa? Negara, walaupun nilainya kecil, tapi itulah bentuk fasilitas negara, diatur oleh negara, dikelola oleh negara, bahwa sebagian ada yang diserahkan, itu tidak berarti menjadi bukan milik negara, tetap itu lingkup negara, berkontrak terkait katering dan sebagainya, tempat itu juga dalam naungan pemerintah," ungkapnya.

Jadi, kata Zahra, tidak bisa serta-merta perorangan tanpa melalui pemerintah. "Itu yang dimaknai dengan kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, di mana pemerintah juga melaksanakan tugas ini untuk kepentingan umum."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved