Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara
Jum'at, 06 Maret 2026 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dari negara ke negara. Nah, untuk bisa mendapatkan kuota ini, Bapak diwajibkan mendaftar sesuai yang ditentukan pemerintah. Nah, harus setor, dan seterusnya. Adapun untuk haji khusus, sudah diatur juga, harus setornya seberapa. Itu berarti ya kekayaan negara ini dapat dinilai dengan uang ataupun barang," tutur Zahra.
Pengacara Gus Yaqut lantas mencecar Zahra tentang yurisprudensi yang menyatakan kuota haji itu lingkup keuangan negara. Zahra mengaku, memang belum ada putusan spesifik kaitannya tentang kuota haji, tapi sudah banyak putusan tentang persoalan kuota, seperti kuota minyak ataupun kuota daging.
"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin tidak ada, tapi kalau kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau ke sana kan. Artinya, kuota itu milik pemerintah, kemudian harus digunakan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Manakala pihak-pihak ketiga tidak melaksanakan sesuai apa yang diatur pemerintah, maka itu terjadi penyimpangan, sama seperti ini, kuota haji," tegas Zahrah.
Zahra kembali menegaskan, kuota haji yang diberikan Arah Saudi ke Indonesia bisa dimaknai sebagai lingkup keuangan negara saat ditanyai oleh Tim Biro Hukum KPK. Sebab, kuota haji adalah sesuatu yang timbul diberikan negara Arab Saudi pada negara Indonesia, yang didasarkan pada hubungan bilateral.
"Artinya itu dari negara ke negara, hubungan bilateral, bukan dari negara Saudi kemudian langsung ke travel haji atau travel umrah, tidak. Itu diberikan pada negara, melalui negara. Kenapa bisa dikatakan melalui negara, karena terkait kuota itu sendiri, kuota itu hubungan antarnegara, kemudian yang bisa saling berkontak hanya menteri dengan menteri, tidak bisa langsung dari pihak swasta ke Menteri Arab Saudi."
Lebih jauh, kata Zahra, pemerintah Arab Saudi tidak akan melayani pihak swasta dalam urusan haji tanpa tanpa melalui Kantor Urusan Haji di Arab Saudi yang menjadi milik pemerintah Indonesia. Bahkan, fasilitas jemaah haji diberikan pula oleh pemerintah Indonesia, seperti proteksi seluruh jemaah haji, tanpa terkecuali.
"Dibayari oleh siapa? Negara, walaupun nilainya kecil, tapi itulah bentuk fasilitas negara, diatur oleh negara, dikelola oleh negara, bahwa sebagian ada yang diserahkan, itu tidak berarti menjadi bukan milik negara, tetap itu lingkup negara, berkontrak terkait katering dan sebagainya, tempat itu juga dalam naungan pemerintah," ungkapnya.
Jadi, kata Zahra, tidak bisa serta-merta perorangan tanpa melalui pemerintah. "Itu yang dimaknai dengan kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, di mana pemerintah juga melaksanakan tugas ini untuk kepentingan umum."
Pengacara Gus Yaqut lantas mencecar Zahra tentang yurisprudensi yang menyatakan kuota haji itu lingkup keuangan negara. Zahra mengaku, memang belum ada putusan spesifik kaitannya tentang kuota haji, tapi sudah banyak putusan tentang persoalan kuota, seperti kuota minyak ataupun kuota daging.
"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin tidak ada, tapi kalau kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau ke sana kan. Artinya, kuota itu milik pemerintah, kemudian harus digunakan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Manakala pihak-pihak ketiga tidak melaksanakan sesuai apa yang diatur pemerintah, maka itu terjadi penyimpangan, sama seperti ini, kuota haji," tegas Zahrah.
Zahra kembali menegaskan, kuota haji yang diberikan Arah Saudi ke Indonesia bisa dimaknai sebagai lingkup keuangan negara saat ditanyai oleh Tim Biro Hukum KPK. Sebab, kuota haji adalah sesuatu yang timbul diberikan negara Arab Saudi pada negara Indonesia, yang didasarkan pada hubungan bilateral.
"Artinya itu dari negara ke negara, hubungan bilateral, bukan dari negara Saudi kemudian langsung ke travel haji atau travel umrah, tidak. Itu diberikan pada negara, melalui negara. Kenapa bisa dikatakan melalui negara, karena terkait kuota itu sendiri, kuota itu hubungan antarnegara, kemudian yang bisa saling berkontak hanya menteri dengan menteri, tidak bisa langsung dari pihak swasta ke Menteri Arab Saudi."
Lebih jauh, kata Zahra, pemerintah Arab Saudi tidak akan melayani pihak swasta dalam urusan haji tanpa tanpa melalui Kantor Urusan Haji di Arab Saudi yang menjadi milik pemerintah Indonesia. Bahkan, fasilitas jemaah haji diberikan pula oleh pemerintah Indonesia, seperti proteksi seluruh jemaah haji, tanpa terkecuali.
"Dibayari oleh siapa? Negara, walaupun nilainya kecil, tapi itulah bentuk fasilitas negara, diatur oleh negara, dikelola oleh negara, bahwa sebagian ada yang diserahkan, itu tidak berarti menjadi bukan milik negara, tetap itu lingkup negara, berkontrak terkait katering dan sebagainya, tempat itu juga dalam naungan pemerintah," ungkapnya.
Jadi, kata Zahra, tidak bisa serta-merta perorangan tanpa melalui pemerintah. "Itu yang dimaknai dengan kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, di mana pemerintah juga melaksanakan tugas ini untuk kepentingan umum."
(zik)
Lihat Juga :