Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:49 WIB
loading...
Hakim Ingatkan Sidang...
Kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Foto: Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan bahwa sidang praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bukan talk show atau gelar wicara. Dia mengingatkan agar para pihak tidak saling interupsi saat bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Diketahui, kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Mereka adalah Ahli Hukum Keuangan Publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali, dan Ahli Hukum Tata Negara dari UGM bernama Oce Madril.

"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi saling memotong pembicaraan orang," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim



Hakim mengingatkan agar tim pengacara Gus Yaqut selaku pemohon dan tim biro hukum KPK selaku termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya pada ahli.

"Kesempatan pertama kuasa pemohon, ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," tutur hakim.

Kepada ahli, hakim pun berpesan untuk tetap bersikap netral dalam memberikan pendapatnya. "Sebagai pembukaan, hari ini kita akan periksa 3 ahli ya, ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara meskipun dihadirkan pemohon," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved