Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 04 Maret 2026 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.
Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas terwujud.
Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.
Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas terwujud.
(jon)
Lihat Juga :