Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 04 Maret 2026 - 07:50 WIB
loading...
Marcella Santoso Dihukum...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso , advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.

Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas terwujud.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved