PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Selasa, 03 Maret 2026 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Akan hal itu, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.
"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," ujarnya.
Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Akan hal itu, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.
"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," ujarnya.
Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Lihat Juga :