KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Selasa, 03 Maret 2026 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026). "KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026). "KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
(zik)
Lihat Juga :