Iwakum Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Jurnalistik

Senin, 02 Maret 2026 - 19:27 WIB
loading...
Iwakum Nilai Putusan...
Iwakum mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. FOTO/DOK.Sindonews
A A A
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

"Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, selama ini pasal obstruction of justice kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.

"MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved