Dorong Revisi UU No 10/1997, Bapeten: Pengawasan Bahan Radioaktif Perlu Diperkuat
Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dukungan ini dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan profesional," katanya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, kolaborasi tersebut dijalankan melalui pertukaran informasi, koordinasi operasional, dan peningkatan pemahaman teknis terkait keselamatan serta keamanan radioaktif.
Lihat video: [BREAKING NEWS] KOMISI VII DPR RI RDP DENGAN KA. BRIN, BIG, BAPETEN
"Dengan sistem yang terintegrasi, pengendalian tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan aturan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan lingkungan secara nyata," ujarnya.
Dia juga menekankan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu segera dilakukan guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika risiko.
"Pembaruan ini diharapkan memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antar-lembaga, sehingga pengamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan lebih efektif dan adaptif," ucapnya.
Menurut dia, kolaborasi tersebut dijalankan melalui pertukaran informasi, koordinasi operasional, dan peningkatan pemahaman teknis terkait keselamatan serta keamanan radioaktif.
Lihat video: [BREAKING NEWS] KOMISI VII DPR RI RDP DENGAN KA. BRIN, BIG, BAPETEN
"Dengan sistem yang terintegrasi, pengendalian tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan aturan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan lingkungan secara nyata," ujarnya.
Dia juga menekankan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu segera dilakukan guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika risiko.
"Pembaruan ini diharapkan memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antar-lembaga, sehingga pengamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan lebih efektif dan adaptif," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :