KPK: Perkara Korupsi Bea Cukai Berkaitan dengan Maraknya Rokok Ilegal
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," ungkapnya.
Bahkan, KPK tak menutup kemungkinan memanggil sejumlah produsen rokok untuk menindaklanjuti temuan penyidik.
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai . "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Dengan demikian, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Bahkan, KPK tak menutup kemungkinan memanggil sejumlah produsen rokok untuk menindaklanjuti temuan penyidik.
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai . "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Dengan demikian, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Lihat Juga :