Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS
Jum'at, 27 Februari 2026 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Simplifikasi pemahaman yang demikian akan berujung pada kontruksi kebijakan yang menempatkan prosedur sebagai tujuan tinimbang substansi kebijakan itu sendiri. Padahal, kebijakan publik disamping sebagai instrumen pemerintah untuk intervensi dalam mewujudkan agenda tertentu, juga sebagai sarana untuk melakukan transformasi sosial.
Spirit transformasi ini perlu mendapatkan perhatian serius supaya tidak selamanya terjebak pada pragmatisme.
Kebijakan Kolaboratif. Dari sisi agenda, substansi kebijakan kementrian sosial sebenarnya ideal, agar tepat sasaran, memaksimalkan perlindungan dan fasilitasi peserta PBI BPJS.
Namun, dalam proses perumusan kebijakan tidak melibatkan stakeholders yang ada. Sehingga menimbulkan permasalahan lintas sektor sektoral dan lemahnya legitimasi politik maupun sosial. Sebagaimana diketahui, eksistensi BPJS melibatkan multipihak, baik instansi vertikal, horizontal dan mitra publik maupun privat sebagai pelaksana.
Kolaborasi akan menghubungkan antar aktor yang memungkinkan untuk mempertemukan ide, gagasan dan persepsi dalam merumuskan agenda dan formulasi kebijakan. Sejak awal, keberadaan peserta PBI BPJS dikategorikan sebagai kelompok rentan, namun pemerintah abai, tidak mampu menangkap kompleksitas dan heterogenitas permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan peserta PBI BPS.
Simplifikasi kebijakan sebagai persoalan administratif semata, berujung pada kontruksi kebijakan yang bersifat teknis-manajerial dan pragmatis. Konsekuensi logisnya, gagal dalam membawa manfaat bagi peserta PBI BPJS. Dalam konteks ini, konsep kegagalan kebijakan yang dikemukakan Hudson, Hunter dan Peckham (2019) menjadi relevan.
Mereka menjelaskan kegagalan kebijakan disebabkan oleh ekspektasi yang terlalu optimismis, tata kelola yang sporadis, absennya pembuatan kebijakan kolaboratif dan siklus politik yang tidak menentu. Kolaborasi dalam proses kebijakan niscaya dilakukan, mengingat sasarannya merupakan concern dari multipihak. Selain itu, keberadaan kelompok rentan menjadi isu krusial yang mudah mendapatkan empati sosial dan advokasi kelompok kritis.
Urgensi kebijakan kolaboratif untuk merespon kompleksitas permasalahan PBI BPJS yang tidak mungkin diselesaikan oleh instansi tunggal. Disampin itu, juga untuk meningkatkan efektifitas dan legitimasi politik produk kebijakan. Sehingga dampak transformatif kebijakan dapat dirasakan.
Orientasi substansi kebijakan Kementerian Sosial secara obyektif sangat clear dan pro poor. Goalnya, fasilitasi dan perlindungan kesehatan rakyat miskin secara maksimal dan tepat sasaran. Karena dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Sementara terdapat 54 juta orang yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, dalam implementasinya mengalami hambatan dengan besarnya protes dan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Spirit transformasi ini perlu mendapatkan perhatian serius supaya tidak selamanya terjebak pada pragmatisme.
Kebijakan Kolaboratif. Dari sisi agenda, substansi kebijakan kementrian sosial sebenarnya ideal, agar tepat sasaran, memaksimalkan perlindungan dan fasilitasi peserta PBI BPJS.
Namun, dalam proses perumusan kebijakan tidak melibatkan stakeholders yang ada. Sehingga menimbulkan permasalahan lintas sektor sektoral dan lemahnya legitimasi politik maupun sosial. Sebagaimana diketahui, eksistensi BPJS melibatkan multipihak, baik instansi vertikal, horizontal dan mitra publik maupun privat sebagai pelaksana.
Kolaborasi akan menghubungkan antar aktor yang memungkinkan untuk mempertemukan ide, gagasan dan persepsi dalam merumuskan agenda dan formulasi kebijakan. Sejak awal, keberadaan peserta PBI BPJS dikategorikan sebagai kelompok rentan, namun pemerintah abai, tidak mampu menangkap kompleksitas dan heterogenitas permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan peserta PBI BPS.
Simplifikasi kebijakan sebagai persoalan administratif semata, berujung pada kontruksi kebijakan yang bersifat teknis-manajerial dan pragmatis. Konsekuensi logisnya, gagal dalam membawa manfaat bagi peserta PBI BPJS. Dalam konteks ini, konsep kegagalan kebijakan yang dikemukakan Hudson, Hunter dan Peckham (2019) menjadi relevan.
Mereka menjelaskan kegagalan kebijakan disebabkan oleh ekspektasi yang terlalu optimismis, tata kelola yang sporadis, absennya pembuatan kebijakan kolaboratif dan siklus politik yang tidak menentu. Kolaborasi dalam proses kebijakan niscaya dilakukan, mengingat sasarannya merupakan concern dari multipihak. Selain itu, keberadaan kelompok rentan menjadi isu krusial yang mudah mendapatkan empati sosial dan advokasi kelompok kritis.
Urgensi kebijakan kolaboratif untuk merespon kompleksitas permasalahan PBI BPJS yang tidak mungkin diselesaikan oleh instansi tunggal. Disampin itu, juga untuk meningkatkan efektifitas dan legitimasi politik produk kebijakan. Sehingga dampak transformatif kebijakan dapat dirasakan.
Turbulensi Implementasi
Orientasi substansi kebijakan Kementerian Sosial secara obyektif sangat clear dan pro poor. Goalnya, fasilitasi dan perlindungan kesehatan rakyat miskin secara maksimal dan tepat sasaran. Karena dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Sementara terdapat 54 juta orang yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, dalam implementasinya mengalami hambatan dengan besarnya protes dan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Lihat Juga :