Koruptor Migas Tumbang! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Berkat Kawalan Ketat Kejaksaan
Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, kejutan besar datang dari vonis rekanan mereka. Kerry Adrianto, yang merupakan anak dari buron legendaris Riza Chalid, dijatuhi hukuman jauh lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Kerry dinilai terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai kinerja Kejagung kali ini layak mendapat apresiasi tinggi. Menurutnya, sektor minyak adalah area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" yang tidak terdeteksi.
"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," ujar Suparji, Jumat (27/2/2026).
Suparji menekankan bahwa hukuman ini memberikan efek jera yang nyata karena tidak hanya menyasar fisik, tetapi juga harta kekayaan para pelaku. Melalui mekanisme denda dan asset recovery yang besar, para koruptor dipaksa untuk "dimiskinkan".
Kerry dinilai terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai kinerja Kejagung kali ini layak mendapat apresiasi tinggi. Menurutnya, sektor minyak adalah area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" yang tidak terdeteksi.
"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," ujar Suparji, Jumat (27/2/2026).
Suparji menekankan bahwa hukuman ini memberikan efek jera yang nyata karena tidak hanya menyasar fisik, tetapi juga harta kekayaan para pelaku. Melalui mekanisme denda dan asset recovery yang besar, para koruptor dipaksa untuk "dimiskinkan".
Lihat Juga :