Ferdinand Hutahaean: Alasan Said Didu Mengada-ada

Senin, 04 Mei 2020 - 18:04 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean: Alasan Said Didu Mengada-ada
Ferdinad Hutahaean menilai alasan Said Didu tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim hari ini karena menghargai PSBB mengada-ada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai alasan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini mengada-ada.

Adapun alasan Said Didu menolak panggilan penyidik Bareskrim Polri karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya. "Ketidakhadiran Said Didu hari ini di Bareskrim Polri, meski sebelumnya melalui kuasa hukumnya menyatakan akan datang, sesungguhnya menunjukkan siapa Said Didu sebenarnya," ujar Ferdinand Hutahaean kepada SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Terlebih, kata Ferdinand, alasan yang digunakan Said Didu karena menghormati maklumat Kapolri tentang Covid-19, yang dianggapnya cenderung mengada-ada. ( )

Dia mengatakan Maklumat Kapolri mengatur keramaian di tengah publik, dan mengatur agar publik tidak membuat keramaian atau kerumunan.

"Bukan untuk jadi alasan tidak menghadiri panggilan polisi. Itu mengada ada. Terlebih pemeriksaan kan tidak ramai-ramai, Said Didu diperiksa sendirian didampingi lawyer oleh 1-2 penyidik. Jadi alasan PSBB tidak masuk akal," ungkapnya.

Adapun perseteruan itu berawal ketika Said Didu mengkritik Luhut Panjaitan yang dianggap mementingkan investasi ketimbang penanganan Covid-19 atau virus corona. Kritikan itu disampaikan melalui video dialog Said Didu dengan Hersubeno Arief di akun Youtubenya.

Luhut pun mengirim surat menuntut Said Didu meminta maaf kepada dirinya. Surat Luhut pun dibalas, namun Said Didu menolak meminta maaf, karena videonya bukan penghinaan melainkan kritikan.

Luhut pun melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri. Dan hari ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)