Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Roy menuturkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Bahkan, BNN berencana menetapkan A sebagai DPO.
Sementara untuk AFZ, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan, sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.
"Pengungkapan hari ini merupakan wujud nyata dari hanya bagian kecil, hanya sebagian kecil dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita bisa kemudian melindungi wilayah Indonesia ini dari masuknya barang-barang narkotika, barang-barang ilegal seperti narkotika ini," pungkasnya.
Sementara untuk AFZ, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan, sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.
"Pengungkapan hari ini merupakan wujud nyata dari hanya bagian kecil, hanya sebagian kecil dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita bisa kemudian melindungi wilayah Indonesia ini dari masuknya barang-barang narkotika, barang-barang ilegal seperti narkotika ini," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :