Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:15 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta ungkap penyelundupan 4.080 butir ekstasi dari Luxembourg. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menangkap satu orang sindikat narkoba jaringan internasional . Dalam operasi itu, lebih dari 4 ribu butir methylene dioxy meth amphetamine (MDMA) atau ekstasi alias inex disita.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejanggalan petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap empat paket kardus yang bertuliskan "luxembourg," pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Jadi pada hari Rabu, ya hari Rabu tepatnya tanggal 18 Februari tahun 2026, ya dicurigai ada satu paket yang tertulis dari, berasal dari Luxembourg yang diduga itu narkotika gitu ya,” ujar Roy saat jumpa pers dari Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).
![Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg]()
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Perbedaan Ijazah Jokowi dengan Alumni UGM Angkatan 79
Untuk memastikan paket itu, kata Roy, petugas DJBC menghubungi BNN. Setelahnya, paket tersebut diindikasikan narkoba berisi ekstasi MDMA. Alhasil, DJBC dan BNN melakkukan koint investigation untuk menelisik jaringan narkoba.
"Setelah ditelusuri, kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ. Di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan. Kemudian kita ambil orang ini atau kita amankan seketika berikut dengan barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan," terang Roy.
Setelahnya, kata dia, pihaknya memastikan bahwa paket itu berisi narkoba jenis ekstasi MDMA. Dari hasil penghitungannya, ada lebih 4 ribu MDMA yang ada dalam paket tersebut.
"Kemudian kita juga selain menghitung, tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif, kita sudah menghitung jumlahnya 4.080. 4.080 butir MDMA. Jadi kalau kita mau hitung dengan jumlah yang ada, kita bisa hitung perkiraan negara bisa menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucap Roy.
Roy mengungkapkan, pihaknya tengah menelisik pengirim dan pengendali narkoba tersebut. BNN pun mendeteksi paket itu dikirim oleh WN Nigeria berinisial A yang berada di Malaysia.
"Pihak AFZ yang kita amankan ini adalah pihak yang sebagai orang yang disuruh. Selain menerima, kemudian nanti akan dikendalikan oleh namanya A orang warga Nigeria tersebut yang posisinya kita cek dia ada di Malaysia," ucap Roy.
Roy menuturkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Bahkan, BNN berencana menetapkan A sebagai DPO.
Sementara untuk AFZ, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan, sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.
"Pengungkapan hari ini merupakan wujud nyata dari hanya bagian kecil, hanya sebagian kecil dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita bisa kemudian melindungi wilayah Indonesia ini dari masuknya barang-barang narkotika, barang-barang ilegal seperti narkotika ini," pungkasnya.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kejanggalan petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap empat paket kardus yang bertuliskan "luxembourg," pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Jadi pada hari Rabu, ya hari Rabu tepatnya tanggal 18 Februari tahun 2026, ya dicurigai ada satu paket yang tertulis dari, berasal dari Luxembourg yang diduga itu narkotika gitu ya,” ujar Roy saat jumpa pers dari Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Perbedaan Ijazah Jokowi dengan Alumni UGM Angkatan 79
Untuk memastikan paket itu, kata Roy, petugas DJBC menghubungi BNN. Setelahnya, paket tersebut diindikasikan narkoba berisi ekstasi MDMA. Alhasil, DJBC dan BNN melakkukan koint investigation untuk menelisik jaringan narkoba.
"Setelah ditelusuri, kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ. Di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan. Kemudian kita ambil orang ini atau kita amankan seketika berikut dengan barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan," terang Roy.
Setelahnya, kata dia, pihaknya memastikan bahwa paket itu berisi narkoba jenis ekstasi MDMA. Dari hasil penghitungannya, ada lebih 4 ribu MDMA yang ada dalam paket tersebut.
"Kemudian kita juga selain menghitung, tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif, kita sudah menghitung jumlahnya 4.080. 4.080 butir MDMA. Jadi kalau kita mau hitung dengan jumlah yang ada, kita bisa hitung perkiraan negara bisa menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ucap Roy.
Roy mengungkapkan, pihaknya tengah menelisik pengirim dan pengendali narkoba tersebut. BNN pun mendeteksi paket itu dikirim oleh WN Nigeria berinisial A yang berada di Malaysia.
"Pihak AFZ yang kita amankan ini adalah pihak yang sebagai orang yang disuruh. Selain menerima, kemudian nanti akan dikendalikan oleh namanya A orang warga Nigeria tersebut yang posisinya kita cek dia ada di Malaysia," ucap Roy.
Roy menuturkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Bahkan, BNN berencana menetapkan A sebagai DPO.
Sementara untuk AFZ, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Terpisah, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini. Ia menegaskan, sinergi DJBC dengan BNN bukan kali pertama.
"Pengungkapan hari ini merupakan wujud nyata dari hanya bagian kecil, hanya sebagian kecil dari wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Semoga ke depan kita bisa kemudian melindungi wilayah Indonesia ini dari masuknya barang-barang narkotika, barang-barang ilegal seperti narkotika ini," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :