Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Namun, skor tersebut kemudian turun menjadi 37 setelah revisi Undang-Undang KPK dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR. Feri menilai, perubahan regulasi tersebut berdampak pada posisi dan independensi lembaga antirasuah itu.
Ia menyoroti bahwa salah satu indikator dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) adalah keberadaan lembaga antikorupsi yang independen. Menurutnya, ketika KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif di bawah presiden, konsep independensi sebagaimana dimaksud dalam UNCAC menjadi terlanggar.
“Kapan dia turun dari 40 ke 37? Ketika undang-undang diubah oleh Presiden Jokowi dan DPR ketika itu. Kenapa dia jadi tidak independen ketika itu? Dan salah satu penilaian UNCAC (United Nations Convention against Corruption), salah satu unsurnya adalah lembaga independen, gitu ya,” jelasnya.
“Kenapa dia turun dan lain-lainnya turun? Karena memang KPK ditempatkan di dalam atau di bawah rumpun eksekutif, di bawah presiden. Sehingga terlanggarlah konsep UNCAC itu,” tambahnya.
Dia juga menanggapi klaim bahwa pemberantasan korupsi pada era Presiden Jokowi meningkat. Ia menilai capaian tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan kontribusi publik secara luas.
Ia menyoroti bahwa salah satu indikator dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) adalah keberadaan lembaga antikorupsi yang independen. Menurutnya, ketika KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif di bawah presiden, konsep independensi sebagaimana dimaksud dalam UNCAC menjadi terlanggar.
“Kapan dia turun dari 40 ke 37? Ketika undang-undang diubah oleh Presiden Jokowi dan DPR ketika itu. Kenapa dia jadi tidak independen ketika itu? Dan salah satu penilaian UNCAC (United Nations Convention against Corruption), salah satu unsurnya adalah lembaga independen, gitu ya,” jelasnya.
“Kenapa dia turun dan lain-lainnya turun? Karena memang KPK ditempatkan di dalam atau di bawah rumpun eksekutif, di bawah presiden. Sehingga terlanggarlah konsep UNCAC itu,” tambahnya.
Dia juga menanggapi klaim bahwa pemberantasan korupsi pada era Presiden Jokowi meningkat. Ia menilai capaian tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan kontribusi publik secara luas.
Lihat Juga :