Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Gestur Pegawai KPK Selalu Diawasi, Saut Sitomorang Bongkar Sisi Dalam KPK
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," ujarnya.
"Membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
"Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :