KPK Minta Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda
Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB
loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini. Namun, sidang urung digelar lantaran KPK meminta penundaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya. "Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya. "Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lihat Juga :