Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:53 WIB
loading...
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan,...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.

"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. "KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK



Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum mengumumkan dua orang tersangka pada Januari 2026, KPK terlebih dulu menerbitkan sprindik umum.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved