Aksi Penipuan CPNS Telan Korban 55 Orang dengan Uang Rp3,8 Miliar

Kamis, 17 September 2020 - 18:34 WIB
loading...
Aksi Penipuan CPNS Telan...
Tes CPNS. Kemenpanrb menyebutkan aksi penipuan bermodus janji penerimaan CPNS tahun ini menelan korban 55 orang. Mereka telah mengirimkan uang total Rp3,8 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut kembali terjadi penipuan berdalih pengangkatan CPNS. Setidaknya sebanyak 55 orang telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang sebesar Rp3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo .

“Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Andi Rahadian pada keterangan persnya, Kamis (17/9/2020).

(Baca: Penerimaan CPNS Kemenkeu Distop, Tjahjo: Instansi Paling Tahu Kebutuhan Pegawainya)

Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan MenPANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.

Andi mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

“Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register,” ungkapnya.

(Baca: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan)

Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpanrb. Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPANRB.

“Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” ujarnya.

(Baca: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Terpapar Paham Radikal Bakal Dinonjobkan)

Lebih lanjut Andi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dengan meminta sejumlah uang. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi CPNS masih berlangsung. “Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.

Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi. Dia meminta agar masyarakat mencari kebenarannya di website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Imigrasi Tangkap 16...
Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Polri Ungkap Kasus Kerugian...
Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
Sahroni Sangkal Beri...
Sahroni Sangkal Beri Uang Rp300 Juta ke Kabiro Penindakan KPK Gadungan untuk Urus Perkara
Minta Uang ke Anggota...
Minta Uang ke Anggota DPR, 4 Orang Mengaku Utusan Pimpinan KPK Ditangkap
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
10 Kampus dengan Lulusan...
10 Kampus dengan Lulusan Paling Banyak Tembus CPNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved