KPK Mediasi Pemda Serang Selesaikan 31 Aset Pemekaran

Kamis, 17 September 2020 - 18:13 WIB
loading...
KPK Mediasi Pemda Serang Selesaikan 31 Aset Pemekaran
KPK melakukan mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang pada Rabu (16/9/2020).

Diketahui persoalan tersebut telah dibahas sejak lama. Terakhir pada pertemuan pada Juli 2020, Pemkab Serang belum akan menyerahkan 17 bidang aset dari 31 bidang tanah aset pemekaran tersebut. “Mohon lepaskan ego masing-masing dan prioritaskan kepentingan untuk pelayanan publik. Pembahasan ini bahkan sudah berlangsung sejak agenda korsup 2016. Namun, hingga hari ini tidak ada progres yang signifikan dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya di bulan Juli 2020,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha. (Baca juga: Pemkab Serang Sinergikan LKBA dengan Kampung Tangguh Polri)

Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait 31 bidang tanah aset yang berada di wilayah Kota Serang tersebut, yaitu 3 aset akan diserahkan dalam waktu segera, 11 aset akan diserahkan secara bertahap dan 17 aset tetap tidak akan diserahkan. (Baca juga: Jangan Sampai Terbengkalai, Aset Negara Seperti TMII Perlu Dioptimalkan)

KPK tetap mendorong kedua pemda tetap melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan kesepakatan bersama yang terbaik. “Namun jika tidak ada kesepakatan dan dipandang perlu kepastian terhadap 17 aset-aset tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan di antaranya kerja sama pemanfaatan aset atau gugatan ke pengadilan,” tutup Asep. Raka Dwi Novianto
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)