KPK Mediasi Pemda Serang Selesaikan 31 Aset Pemekaran

Kamis, 17 September 2020 - 18:13 WIB
loading...
KPK Mediasi Pemda Serang...
KPK melakukan mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang pada Rabu (16/9/2020).

Diketahui persoalan tersebut telah dibahas sejak lama. Terakhir pada pertemuan pada Juli 2020, Pemkab Serang belum akan menyerahkan 17 bidang aset dari 31 bidang tanah aset pemekaran tersebut. “Mohon lepaskan ego masing-masing dan prioritaskan kepentingan untuk pelayanan publik. Pembahasan ini bahkan sudah berlangsung sejak agenda korsup 2016. Namun, hingga hari ini tidak ada progres yang signifikan dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya di bulan Juli 2020,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha. (Baca juga: Pemkab Serang Sinergikan LKBA dengan Kampung Tangguh Polri)

Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait 31 bidang tanah aset yang berada di wilayah Kota Serang tersebut, yaitu 3 aset akan diserahkan dalam waktu segera, 11 aset akan diserahkan secara bertahap dan 17 aset tetap tidak akan diserahkan. (Baca juga: Jangan Sampai Terbengkalai, Aset Negara Seperti TMII Perlu Dioptimalkan)

KPK tetap mendorong kedua pemda tetap melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan kesepakatan bersama yang terbaik. “Namun jika tidak ada kesepakatan dan dipandang perlu kepastian terhadap 17 aset-aset tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan di antaranya kerja sama pemanfaatan aset atau gugatan ke pengadilan,” tutup Asep. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Bahrul Ulum: WTP Jadi...
Bahrul Ulum: WTP Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pengelolaan APBD
DPRD Kabupaten Serang...
DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved