Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," tegas Singgih.
Dari sudut pandang hukum nasional, ia menekankan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Dari sisi agama, Singgih berkata, umat muslim memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari penerapan prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," ujar Singgih.
Dari sudut pandang hukum nasional, ia menekankan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Dari sisi agama, Singgih berkata, umat muslim memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari penerapan prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," ujar Singgih.
Lihat Juga :