Terbitkan PP Tunas, Komdigi Diminta Berdayakan Orang Tua Awasi Anak di Ruang Digital
Kamis, 19 Februari 2026 - 16:09 WIB
loading...
Langkah Kemkomdigi membatasi anak dan remaja di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemkomdigi ) membatasi anak dan remaja di media sosial (medsos) diapresiasi sejumlah kalangan. Meski demikian, orang tua tidak bisa sepenuhnya bergantung pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan.
Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mengungkap fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.
Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Wiwik Ningsih (44), ibu dari seorang remaja yang baru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku menghadapi sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya di internet tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.
Pemerintah saat ini memang sedang berupaya membatas akses remaja dan anak pada media sosial lewat PP Tunas. Bagi Wiwik, regulasi yang digagas Komdigi ini hanyalah sekadar pembuka jalan bukan solusi yang pas untuk remaja dan anak-anak hari ini, yang didaulat akan menjadi bagian penting dari generasi emas 2045.
“PP Tunas itu memang perlu, dan saya apresiasi langkah Komdigi yang mulai mengajak platform digital untuk memiliki tanggung jawab sosial pada perlindungan remaja dan anak-anak Indonesia. Tapi jujur saja, saya khawatir,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Lihat video: Penjaga Masa Depan Bangsa, Tantangan Guru Kian Kompleks di Era Digital
“Jangan sampai dengan adanya aturan ini, kita sebagai orang tua malah berpikir tugas kita sudah selesai. Seolah-olah kalau sudah ada hukumnya, anak kita otomatis aman. Itu pola pikir yang berbahaya,” tambahnya.
Wiwik menekankan, perlindungan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada kontrol administratif atau algoritma platform sebagaimana yang pemerintah maksudkan. Wiwik merefleksikan apa yang terjadi di Australia, di mana pelarangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun justru memicu aksi kucing-kucingan digital secara masif.
“Kalau aturan sekeras itu saja tidak bisa sepenuhnya mencegah anak masuk ke media sosial, maka kita harus jujur bertanya, apa sebenarnya yang ingin kita capai? Apakah kita hanya ingin membersihkan layar ponsel anak-anak kita, atau kita ingin membangun karakter mereka,” ujarnya.
Di Australia, kata Wiwik, anak-anak tetap bisa akses dengan akun palsu atau mengakali verifikasi. Itu bukti kalau sekadar melarang itu sering kali cuma jadi simbolis, tapi belum tentu efektif di lapangan.
“Di rumah, saya tidak pakai cara pokoknya tidak boleh. Kami berdiskusi. Saya tanya anak saya, ‘Kamu tahu tidak risiko hoaks itu apa? Menurutmu kalau ada orang bicara kasar di kolom komentar, kamu harus gimana?’ Kami bahas topik tentang kekerasan, konten dewasa, sampai cyber bullying. Kami sepakat tentang aturan kapan dia boleh online di medsos, tapi yang paling penting adalah anak saya merasa aman untuk bercerita ke saya seandainya dia menemukan sesuatu yang mengganggu saat berselancar di medsos dan dunia maya,” tuturnya.
Bagi Wiwik, komunikasi yang sehat adalah kunci. Menurutnya, persoalan ini bukanlah soal memutus akses, melainkan membangun kepercayaan. Menurut Wiwik media sosial juga memiliki sisi positif sebagai ruang belajar dan belajar mengekspresikan diri, asalkan anak dibekali dengan etika dan pemikiran kritis.
“Menurut saya, peran negara adalah sebagai wasit bagi ekosistem, memastikan platform digital tidak nakal. Sekolah formal perlu dan sebagian telah mengajarkan etika digital. Tapi ujung-ujungnya, tetap orang tua yang jadi pendamping pertama dan utama. Kita tidak bisa cuma pasang pagar tinggi-tinggi karena anak-anak kita itu kreatif, mereka akan selalu menemukan cara untuk melompatinya kalau mereka tidak paham kenapa pagar itu ada,” tambahnya.
Wiwik berharap implementasi PP TUNAS nantinya tidak hanya membatasi secara teoritis, tapi benar-benar mendorong kolaborasi nyata yang memberdayakan orang tua seperti dirinya. Baginya, tanpa keterlibatan aktif keluarga, regulasi hanya akan menjadi selembar dokumen yang dingin, sementara anak-anak tetap berkelana di ruang digital tanpa petunjuk yang kuat
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan PP Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Langkah ini diambil didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan.
Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber. Laporan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mengungkap fakta kelam, ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.
Baca juga: Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Wiwik Ningsih (44), ibu dari seorang remaja yang baru saja mulai memahami dan menapaki jagad digital mengaku menghadapi sebuah situasi yang dilematis yakni bagaimana melindungi anaknya di internet tanpa harus memenjarakan rasa ingin tahunya.
Pemerintah saat ini memang sedang berupaya membatas akses remaja dan anak pada media sosial lewat PP Tunas. Bagi Wiwik, regulasi yang digagas Komdigi ini hanyalah sekadar pembuka jalan bukan solusi yang pas untuk remaja dan anak-anak hari ini, yang didaulat akan menjadi bagian penting dari generasi emas 2045.
“PP Tunas itu memang perlu, dan saya apresiasi langkah Komdigi yang mulai mengajak platform digital untuk memiliki tanggung jawab sosial pada perlindungan remaja dan anak-anak Indonesia. Tapi jujur saja, saya khawatir,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Lihat video: Penjaga Masa Depan Bangsa, Tantangan Guru Kian Kompleks di Era Digital
“Jangan sampai dengan adanya aturan ini, kita sebagai orang tua malah berpikir tugas kita sudah selesai. Seolah-olah kalau sudah ada hukumnya, anak kita otomatis aman. Itu pola pikir yang berbahaya,” tambahnya.
Wiwik menekankan, perlindungan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada kontrol administratif atau algoritma platform sebagaimana yang pemerintah maksudkan. Wiwik merefleksikan apa yang terjadi di Australia, di mana pelarangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun justru memicu aksi kucing-kucingan digital secara masif.
“Kalau aturan sekeras itu saja tidak bisa sepenuhnya mencegah anak masuk ke media sosial, maka kita harus jujur bertanya, apa sebenarnya yang ingin kita capai? Apakah kita hanya ingin membersihkan layar ponsel anak-anak kita, atau kita ingin membangun karakter mereka,” ujarnya.
Di Australia, kata Wiwik, anak-anak tetap bisa akses dengan akun palsu atau mengakali verifikasi. Itu bukti kalau sekadar melarang itu sering kali cuma jadi simbolis, tapi belum tentu efektif di lapangan.
“Di rumah, saya tidak pakai cara pokoknya tidak boleh. Kami berdiskusi. Saya tanya anak saya, ‘Kamu tahu tidak risiko hoaks itu apa? Menurutmu kalau ada orang bicara kasar di kolom komentar, kamu harus gimana?’ Kami bahas topik tentang kekerasan, konten dewasa, sampai cyber bullying. Kami sepakat tentang aturan kapan dia boleh online di medsos, tapi yang paling penting adalah anak saya merasa aman untuk bercerita ke saya seandainya dia menemukan sesuatu yang mengganggu saat berselancar di medsos dan dunia maya,” tuturnya.
Bagi Wiwik, komunikasi yang sehat adalah kunci. Menurutnya, persoalan ini bukanlah soal memutus akses, melainkan membangun kepercayaan. Menurut Wiwik media sosial juga memiliki sisi positif sebagai ruang belajar dan belajar mengekspresikan diri, asalkan anak dibekali dengan etika dan pemikiran kritis.
“Menurut saya, peran negara adalah sebagai wasit bagi ekosistem, memastikan platform digital tidak nakal. Sekolah formal perlu dan sebagian telah mengajarkan etika digital. Tapi ujung-ujungnya, tetap orang tua yang jadi pendamping pertama dan utama. Kita tidak bisa cuma pasang pagar tinggi-tinggi karena anak-anak kita itu kreatif, mereka akan selalu menemukan cara untuk melompatinya kalau mereka tidak paham kenapa pagar itu ada,” tambahnya.
Wiwik berharap implementasi PP TUNAS nantinya tidak hanya membatasi secara teoritis, tapi benar-benar mendorong kolaborasi nyata yang memberdayakan orang tua seperti dirinya. Baginya, tanpa keterlibatan aktif keluarga, regulasi hanya akan menjadi selembar dokumen yang dingin, sementara anak-anak tetap berkelana di ruang digital tanpa petunjuk yang kuat
(cip)
Lihat Juga :