Langgar Protokol Kesehatan, 18 Petahana Kena Tegur Mendagri

Kamis, 17 September 2020 - 16:44 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, 18 Petahana Kena Tegur Mendagri
Dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedikitnya ada 81 kepala daerah melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedikitnya ada 81 kepala daerah melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Ke-81 orang tersebut merupakan mereka yang berstatus petahana.

(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran menuturkan, seluruh kepala daerah tersebut pun telah mendapatkan teguran langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguran tersebut diberikan lantaran melakukan pengumpulan massa dan arak-arakan.

(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)

"Dari hasil review yang dilakukan saat pendaftaran Bacalon, beberapa Bacalon yang mengerahkan arak-arakan kerumunan massa, ada 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Telah ditegur secara langsung setelah pendaftaran Bacalon itu dilakukan," ujar Imran dalam webinar bertajuk "Memaskerkan Indonesia", Kamis (17/9/2020).

(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)

Dia mengingatkan, bahwasanya penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan ada atau tidaknya Pilkada Serentak. Bahkan, ketika saat ini telah disepakati gelaran tersebut, maka protkol kesehatan harus diterapkan sedemikian ketat.

Di samping itu, sebanyak tujuh kepala daerah petahana diberikan penghargaan apresiasi karena mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan pendaftaran. Detilnya adalah, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat. Bupati Gorontalo, Bupari Luwu Utara, Bupari Banggai, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Walikota Denpassar.

"Kita beri penghargaan kepada kepala daerah yang tertib melakukan penerapan protokol kesehatan pada saat pendaftaran calon. Kalau kita lihat ada 7 kepala daerah yang diberi apreasiasi oleh Pak Mendagri terkait penerapan protokol kesehatan pada saat proses pelaksanaan pendaftaran Bacalon," tuturnya.

Oleh karenanya, Imran menuturkan, tegaknya protokol kesehatan tidak mungkin terlaksana dengan baik tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas antar komponen. Baik yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Kemedagri mendorong pemerintah daerah mengadakan koordinasi lintas unit kerja, khususnya forum komunikasi pemerintah daerah yang terdiri dari Panglima Daerah Militer, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi. Di tingkat kabupaten kota itu ada Dandim, ada Kapolres, ada Kajari, ditambah lagi unsur penyelenggara Pilkada Tahun 2020," tuturnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)