Ketum Jokman Jelaskan Logika 'Kertas Lusuh' dan Gelar Profesor di Skripsi Jokowi
Rabu, 18 Februari 2026 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dari sisi aturan akademik, seorang akademisi berhak mencantumkan gelar Profesor segera setelah Surat Keputusan (SK) diterima, meskipun prosesi pengukuhan secara adat senat belum dilaksanakan.
"Pada dasarnya memang setelah menerima SK itu di UGM dan di Universitas mana pun dipersilakan untuk mencantumkan nama profesor itu walaupun belum pengukuhan,” ungkap Andi.
Di sisi lain, Andi juga menanggapi persoalan tidak dicantumkannya nama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) tertentu dalam kolom ucapan terima kasih yang dipersoalkan Roy Suryo. Ia menyebut bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak penulis dan tidak bisa dijadikan indikasi ketidakaslian dokumen.
"Kalau bicara dosen pembimbing akademik, ucapan terima kasih itu haknya Pak Jokowi apa dia cantumkan atau tidak. Apakah itu sesuatu yang luar biasa atau enggak juga? Itu haknya," pungkas Andi.
"Pada dasarnya memang setelah menerima SK itu di UGM dan di Universitas mana pun dipersilakan untuk mencantumkan nama profesor itu walaupun belum pengukuhan,” ungkap Andi.
Di sisi lain, Andi juga menanggapi persoalan tidak dicantumkannya nama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) tertentu dalam kolom ucapan terima kasih yang dipersoalkan Roy Suryo. Ia menyebut bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak penulis dan tidak bisa dijadikan indikasi ketidakaslian dokumen.
"Kalau bicara dosen pembimbing akademik, ucapan terima kasih itu haknya Pak Jokowi apa dia cantumkan atau tidak. Apakah itu sesuatu yang luar biasa atau enggak juga? Itu haknya," pungkas Andi.
(shf)
Lihat Juga :