Ketum Jokman Jelaskan Logika 'Kertas Lusuh' dan Gelar Profesor di Skripsi Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:12 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, dari sisi aturan akademik, seorang akademisi berhak mencantumkan gelar Profesor segera setelah Surat Keputusan (SK) diterima, meskipun prosesi pengukuhan secara adat senat belum dilaksanakan.

"Pada dasarnya memang setelah menerima SK itu di UGM dan di Universitas mana pun dipersilakan untuk mencantumkan nama profesor itu walaupun belum pengukuhan,” ungkap Andi.

Di sisi lain, Andi juga menanggapi persoalan tidak dicantumkannya nama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) tertentu dalam kolom ucapan terima kasih yang dipersoalkan Roy Suryo. Ia menyebut bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak penulis dan tidak bisa dijadikan indikasi ketidakaslian dokumen.

"Kalau bicara dosen pembimbing akademik, ucapan terima kasih itu haknya Pak Jokowi apa dia cantumkan atau tidak. Apakah itu sesuatu yang luar biasa atau enggak juga? Itu haknya," pungkas Andi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Inggris vs Argentina:...
Inggris vs Argentina: Rival Lama Berebut Final
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Berita Terkini
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved