Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Rabu, 18 Februari 2026 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Pakar Keamanan Siber: Presiden Perlu Bentuk Lembaga Perlindungan Data
Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif.
“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.
Termasuk potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber. Pola tersebut, menurut Hasnu, dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik dan menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.
Riset organisasi tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan. Berdasarkan penelusuran terhadap alokasi APBN, terdapat 43 paket AI surveillance dan security senilai Rp1,317 miliar; 48 paket AI software dan platform licensing senilai Rp459 juta; 59 paket big data dan predictive analytics senilai Rp433 miliar; 44 paket infrastruktur pendukung AI—termasuk pusat data, cloud, dan server. Jumlah pembelanjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.247 triliun.
”Pengadaan tersebut disebut dilakukan hampir oleh seluruh kementerian dan lembaga negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir” beber Hasnu.
Dalam kategorisasi lebih lanjut, Lokataru mencatat pengadaan AI sebanyak 6 paket senilai Rp124,440 miliar; big data 48 paket senilai Rp237,761 miliar; chatbot 6 paket senilai Rp10,992 miliar; cloud computing 4 paket senilai Rp810,451 juta; electronic traffic 3 paket senilai Rp7,740 miliar; komputasi awan 27 paket senilai Rp837,268 miliar; serta Pusat Data Nasional 34 paket senilai Rp322,901 miliar.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang teralokasi untuk pengadaan teknologi dan siber sepanjang 2021–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun, dengan pemenang tender didominasi perusahaan swasta nasional dan multinasional. Indikasi sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik.
Hasnu menambahkan, sejumlah ketentuan dalam RUU KKS berpotensi mengancam hak atas privasi melalui perluasan kewenangan pemantauan digital. Proses penyidikan pun disebut belum menjamin due process of law dan pengawasan yudisial yang efektif.
“Kewenangan administratif yang represif semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” katanya.
Termasuk potensi konflik kepentingan dan praktik state capture dalam desain kebijakan siber. Pola tersebut, menurut Hasnu, dapat memperkuat dominasi aktor negara maupun korporasi tertentu dalam memengaruhi proses kebijakan publik dan menikmati keuntungan ekonomi dari regulasi.
Riset organisasi tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2021–2024, belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan. Berdasarkan penelusuran terhadap alokasi APBN, terdapat 43 paket AI surveillance dan security senilai Rp1,317 miliar; 48 paket AI software dan platform licensing senilai Rp459 juta; 59 paket big data dan predictive analytics senilai Rp433 miliar; 44 paket infrastruktur pendukung AI—termasuk pusat data, cloud, dan server. Jumlah pembelanjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp1.247 triliun.
”Pengadaan tersebut disebut dilakukan hampir oleh seluruh kementerian dan lembaga negara dalam kurun waktu empat tahun terakhir” beber Hasnu.
Dalam kategorisasi lebih lanjut, Lokataru mencatat pengadaan AI sebanyak 6 paket senilai Rp124,440 miliar; big data 48 paket senilai Rp237,761 miliar; chatbot 6 paket senilai Rp10,992 miliar; cloud computing 4 paket senilai Rp810,451 juta; electronic traffic 3 paket senilai Rp7,740 miliar; komputasi awan 27 paket senilai Rp837,268 miliar; serta Pusat Data Nasional 34 paket senilai Rp322,901 miliar.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang teralokasi untuk pengadaan teknologi dan siber sepanjang 2021–2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun, dengan pemenang tender didominasi perusahaan swasta nasional dan multinasional. Indikasi sebagian perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik.
Lihat Juga :