44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:56 WIB
loading...
Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Baca juga: Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Adapun rincian penerima RK I yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan secara selektif serta objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi.
Pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 juga turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Baca juga: Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Adapun rincian penerima RK I yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan secara selektif serta objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi.
Pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 juga turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
(jon)
Lihat Juga :