Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:03 WIB
loading...
Komdigi Terima 362 Masukan...
Ilustrasi anak-anak sekolah bermain gawai atau gadget masing-masing. Foto/graduateprogram.org.
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Masukan itu diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Komdigi menilai partisipasi itu merupakan cerminan perhatian luas masyarakat terhadap upaya ruang digital ramah anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata dia dikutip, Minggu (15/02/2026).

Baca juga: Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar



Dia menyebutkan, hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan penting. Menurutnya, Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.

Baca juga: Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri

Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.

“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, penyusunan RPM berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.

“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved