Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Minggu, 15 Februari 2026 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, penyusunan RPM berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.
“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, penyusunan RPM berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.
“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :