Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Jum'at, 13 Februari 2026 - 17:31 WIB
loading...
A A A
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tambah Jaksa.

Sebelum memberikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan. Pertimbangan memberatkan, Jaksa menganggap Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, perbiatan riva dianggap telah merugikan perkonomian yang besar. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Selain Riva, Jaksa juga melayangkan tuntutan pada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Untuk Maya, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 milliar dan menghukum uang pengganti Rp5 miliar. Sementara terdakwa Edward, dituntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp5 milliar.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Rekomendasi
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Berita Terkini
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved