Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Jum'at, 13 Februari 2026 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tambah Jaksa.
Sebelum memberikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan. Pertimbangan memberatkan, Jaksa menganggap Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, perbiatan riva dianggap telah merugikan perkonomian yang besar. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.
Selain Riva, Jaksa juga melayangkan tuntutan pada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Untuk Maya, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 milliar dan menghukum uang pengganti Rp5 miliar. Sementara terdakwa Edward, dituntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp5 milliar.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Sebelum memberikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan. Pertimbangan memberatkan, Jaksa menganggap Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, perbiatan riva dianggap telah merugikan perkonomian yang besar. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.
Selain Riva, Jaksa juga melayangkan tuntutan pada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Untuk Maya, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 milliar dan menghukum uang pengganti Rp5 miliar. Sementara terdakwa Edward, dituntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp5 milliar.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Lihat Juga :