Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi
Jum'at, 13 Februari 2026 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Hakim Ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, pidana denda yang dikenakan kepada Djuyamyo tetap sama, yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Hakim Ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, pidana denda yang dikenakan kepada Djuyamyo tetap sama, yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
(shf)
Lihat Juga :