Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Rekening PB IDI-KDI adalah rekening dana organisasi. Perubahan spesimen tandatangan berdasarkan SK PB IDI," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi.
KDI menduga tuduhan ini muncul tidak lepas dari rangkaian upaya pihak tertentu yang berulang kali mencoba mengambil alih kendali dana organisasi. Upaya yang dilakukan seperti menyatakan sepihak Dr Mahmud telah demisioner sebagai Ketua KDI periode 2023-2026, serta menempatkan KDI sebagai bagian dari PP PDUI hingga mendatangi pihak bank untuk mengganti spesimen tanda tangan.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026 dr. Fika Ekayanti menjelaskan dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana. Namun pada saat saya menerima itu tidak sampai segitu, begitu. Nah saya enggak tahu ini apa, waktu saya menjadi Bendahara itu jumlah totalnya itu enggak sampai segitu," kata dr Fika.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dr Mahmud, Hafidz Akbar mengatakan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan atas tudingan penggelapan dana yang disampaikan kubu PDUI saat melakukan konferensi pers. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
"Dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana pasal yang dikenakan adalah Pasal 27A UU ITE kemudian Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP," kata dia.
Adapun klarifikasi yang digelar oleh KDI sebagai tanggapan atau hak jawab atas konferensi pers yang dilakukan oleh PP PDUI. Dalam konferensi persnya PP PDUI dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menambahkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi.
KDI menduga tuduhan ini muncul tidak lepas dari rangkaian upaya pihak tertentu yang berulang kali mencoba mengambil alih kendali dana organisasi. Upaya yang dilakukan seperti menyatakan sepihak Dr Mahmud telah demisioner sebagai Ketua KDI periode 2023-2026, serta menempatkan KDI sebagai bagian dari PP PDUI hingga mendatangi pihak bank untuk mengganti spesimen tanda tangan.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026 dr. Fika Ekayanti menjelaskan dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana. Namun pada saat saya menerima itu tidak sampai segitu, begitu. Nah saya enggak tahu ini apa, waktu saya menjadi Bendahara itu jumlah totalnya itu enggak sampai segitu," kata dr Fika.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dr Mahmud, Hafidz Akbar mengatakan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan atas tudingan penggelapan dana yang disampaikan kubu PDUI saat melakukan konferensi pers. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
"Dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana pasal yang dikenakan adalah Pasal 27A UU ITE kemudian Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP," kata dia.
Adapun klarifikasi yang digelar oleh KDI sebagai tanggapan atau hak jawab atas konferensi pers yang dilakukan oleh PP PDUI. Dalam konferensi persnya PP PDUI dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Lihat Juga :