Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB
loading...
Eggi Sudjana Dapat SP3,...
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno (tengah) menyatakan dengan adanya SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait polisi telah membebaskan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ooegroseno mengungkapkan, dengan adanya SP3 tersebut maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya.

"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian

Menurutnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli, dia menjelaskan ke penyidik tentang laporan polisi yang dilakukan kubu Jokowi dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP kaitannya pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan Terlapor lebih dari 1 orang.



Selain itu, kata Oegroseno, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya. Lebih jauh, tidak ada secara eksplisit penyebutan tentang suatu klaster pidana, baik KUHP lama ataupun baru.

"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli

Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.

Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).

"Penghentian penyidikan itu walaupun dikatakan dengan restoratif justice, itu alasnya harus jelas, saya tidak mengkritisi ke arah apa dasar penghentian penyidikan, tapi selalu dikatakan dengan RJ, tapi harus jelas Rj dalam rangka apa," bebernya.

"Kebetulan yang dihentikan 2 tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia, kalau meninggal dunia lain, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3. yang sama," katanya.

Oegroseno menyatakan kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. Semua itu harus disampaikannya lantaran semua orang harus memberikan koreksi pada penegakan hukum saat masih bisa dilakukan.

"Saya berani katakan tindak pidana yang diduga dilaporkan Pak Jokowi dan 3 Pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi azas-azas legalitas KUHP," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Rekomendasi
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved