Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB
loading...
Eggi Sudjana Dapat SP3,...
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno (tengah) menyatakan dengan adanya SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait polisi telah membebaskan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ooegroseno mengungkapkan, dengan adanya SP3 tersebut maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya.

"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian

Menurutnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli, dia menjelaskan ke penyidik tentang laporan polisi yang dilakukan kubu Jokowi dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP kaitannya pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan Terlapor lebih dari 1 orang.



Selain itu, kata Oegroseno, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya. Lebih jauh, tidak ada secara eksplisit penyebutan tentang suatu klaster pidana, baik KUHP lama ataupun baru.

"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli

Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.

Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).

"Penghentian penyidikan itu walaupun dikatakan dengan restoratif justice, itu alasnya harus jelas, saya tidak mengkritisi ke arah apa dasar penghentian penyidikan, tapi selalu dikatakan dengan RJ, tapi harus jelas Rj dalam rangka apa," bebernya.

"Kebetulan yang dihentikan 2 tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia, kalau meninggal dunia lain, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3. yang sama," katanya.

Oegroseno menyatakan kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. Semua itu harus disampaikannya lantaran semua orang harus memberikan koreksi pada penegakan hukum saat masih bisa dilakukan.

"Saya berani katakan tindak pidana yang diduga dilaporkan Pak Jokowi dan 3 Pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi azas-azas legalitas KUHP," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai 82,4%, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved