Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan
Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB
loading...
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno (tengah) menyatakan dengan adanya SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara terkait polisi telah membebaskan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ooegroseno mengungkapkan, dengan adanya SP3 tersebut maka Roy Suryo Cs seharusnya turut dihentikan pula kasusnya.
"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian
Menurutnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli, dia menjelaskan ke penyidik tentang laporan polisi yang dilakukan kubu Jokowi dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP kaitannya pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan Terlapor lebih dari 1 orang.
Selain itu, kata Oegroseno, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya. Lebih jauh, tidak ada secara eksplisit penyebutan tentang suatu klaster pidana, baik KUHP lama ataupun baru.
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.
Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).
"Penghentian penyidikan itu walaupun dikatakan dengan restoratif justice, itu alasnya harus jelas, saya tidak mengkritisi ke arah apa dasar penghentian penyidikan, tapi selalu dikatakan dengan RJ, tapi harus jelas Rj dalam rangka apa," bebernya.
"Kebetulan yang dihentikan 2 tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia, kalau meninggal dunia lain, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3. yang sama," katanya.
Oegroseno menyatakan kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. Semua itu harus disampaikannya lantaran semua orang harus memberikan koreksi pada penegakan hukum saat masih bisa dilakukan.
"Saya berani katakan tindak pidana yang diduga dilaporkan Pak Jokowi dan 3 Pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi azas-azas legalitas KUHP," sebutnya.
"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno kepada wartawan usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Roy Suryo, Oegroseno Bakal Sampaikan Pengalamannya di Kepolisian
Menurutnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli, dia menjelaskan ke penyidik tentang laporan polisi yang dilakukan kubu Jokowi dengan sangkaan pasal 310 dan 311 KUHP kaitannya pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan Terlapor lebih dari 1 orang.
Selain itu, kata Oegroseno, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan didalamnya. Lebih jauh, tidak ada secara eksplisit penyebutan tentang suatu klaster pidana, baik KUHP lama ataupun baru.
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ajukan Din Syamsuddin dan Mantan Wakapolri Oegroseno sebagai Ahli
Dia menjelaskan, soal SP3 sebagaimana yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah, seharusnya polisi juga menerapkan SP3 pada Roy Suryo Cs.
Pasalnya, SP3 itu harus berlaku pada semuanya, terlebih dalam kasus yang sama meski dengan alasan Restoratif Justice (RJ).
"Penghentian penyidikan itu walaupun dikatakan dengan restoratif justice, itu alasnya harus jelas, saya tidak mengkritisi ke arah apa dasar penghentian penyidikan, tapi selalu dikatakan dengan RJ, tapi harus jelas Rj dalam rangka apa," bebernya.
"Kebetulan yang dihentikan 2 tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia, kalau meninggal dunia lain, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3. yang sama," katanya.
Oegroseno menyatakan kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP. Semua itu harus disampaikannya lantaran semua orang harus memberikan koreksi pada penegakan hukum saat masih bisa dilakukan.
"Saya berani katakan tindak pidana yang diduga dilaporkan Pak Jokowi dan 3 Pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi azas-azas legalitas KUHP," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :