Surat Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN
Senin, 04 Mei 2020 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Kode Inisiatif mencatat 27 dari 54 Putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja, tidak ditaati oleh pemerintah dalam menyusun substansinya. Bahkan, ada pasal yang dihidupkan lagi setelah sudah dibatalkan oleh MK.
Selain itu, RUU tersebut dibuat hanya untuk kepentingan investasi dengan menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup. “Jika sampai RUU ini disahkan dan diberlakukan, dampak meluas dan sistematis terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan hak-hak rakyat di berbagai sektor. Mulai dari buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, pers maupun kelompok rentan lainnya akan segera terjadi,” jelas dia.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga dipandang sebagai contoh nyata korupsi politik, praktik buruk penyusunan UU yang menjadi pola yang berulang dalam proses penyusunan kebijakan yang lain. Bentuk pembuatan UU yang dipaksakan dan hanya untuk melanggengkan kepentingan oligarki.
Selain itu, RUU tersebut dibuat hanya untuk kepentingan investasi dengan menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup. “Jika sampai RUU ini disahkan dan diberlakukan, dampak meluas dan sistematis terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan hak-hak rakyat di berbagai sektor. Mulai dari buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, pers maupun kelompok rentan lainnya akan segera terjadi,” jelas dia.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga dipandang sebagai contoh nyata korupsi politik, praktik buruk penyusunan UU yang menjadi pola yang berulang dalam proses penyusunan kebijakan yang lain. Bentuk pembuatan UU yang dipaksakan dan hanya untuk melanggengkan kepentingan oligarki.
(kri)
Lihat Juga :