Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya
Rabu, 11 Februari 2026 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Kubu Roy Suryo Hadirkan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi ke Polda
Leony menjabarkan, bisa jadi adanya pengetahuan yang berbeda antara pihak Jokowi, polisi, hingga Rismon dalam memahami sesuatu dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. Misalnya penggunaan kata manipulasi dalam penelitian yang dilakukan oleh Rismon.
"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.
"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.
engacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, Leony Lidya bakal menjelaskan kaitannya penerapan pasal pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE 2008. Sebabnya, kliennya itu dituduh melakukan pengrusakan dokumen milik orang lain atau dokumen publik.
"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original. Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.
Leony menjabarkan, bisa jadi adanya pengetahuan yang berbeda antara pihak Jokowi, polisi, hingga Rismon dalam memahami sesuatu dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. Misalnya penggunaan kata manipulasi dalam penelitian yang dilakukan oleh Rismon.
"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.
"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.
engacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, Leony Lidya bakal menjelaskan kaitannya penerapan pasal pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE 2008. Sebabnya, kliennya itu dituduh melakukan pengrusakan dokumen milik orang lain atau dokumen publik.
"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original. Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.
(cip)
Lihat Juga :