Diperiksa Polisi sebagai Ahli, Leony Heran Roy Suryo Mendapat Kriminalisasi Atas Penelitiannya

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:04 WIB
loading...
Diperiksa Polisi sebagai...
Penggugat Ijazah Presiden ke-7 RI JokowiLeony Lidya dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Penggugat Ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Leony Lidya dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Lidya pun bakal membeberkan tentang software engineering.

"Saya hadir menjadi ahli, di mana bidang keahlian saya software engineering, information system, dan knowledge management. Semua bidang ini beserta pengalaman praktis saya itu terkait dan bisa diterapkan untuk memahami fenomena kontroversi dari ijazah Joko Widodo, yang pernah digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar di KPU," ujar Leony, Rabu (11/2026).

Leony heran mengapa Roy Suryo Cs sebagai peneliti malah mendapatkan kriminalisasi atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs. Roy Suryo Cs sejatinya meneliti tentang ijazah dan skripsi Jokowi, sebagaimana Rismon yang meneliti lembar pengesahan pada ijazah Jokowi.

Baca juga: MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi

"Skripsi yang diteliti itu lembar pengesahan dan pada ijazah itu lintasan. Saya kebetulan lulusan angkatan 80 juga, pada masa era yang sama dengan era Pak Jokowi lulus. Dimana pada masa itu yang digunakan komputer dengan perangkat pengolah prosesor, katanya itu adalah Wordstat dan sisinya masih berbasis DOS," tuturnya.

Leony menyebutkan, hal wajar bagi Rismon melakukan penelitian pada lembar pengesahan itu lantaran matanya yang jeli menangkap adanya kecurigaan pada lembar tersebut. Misalnya tentang titik spasi antarhuruf yang tak mungkin dihasilkan mesin ketik biasa atau elektrik.

"Dengan pendekatan dan teknik-teknik dan tools yang digunakan, Rismon bisa mengidentifikasi jenis font tersebut Times New Roman. Disini Bang Rismon sudah menggunakan pendekatan, tahapan proses identifikasi dengan benar, begitu juga dengan lintasan," jelasnya.

Lihat video: Kubu Roy Suryo Hadirkan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi ke Polda


Leony menjabarkan, bisa jadi adanya pengetahuan yang berbeda antara pihak Jokowi, polisi, hingga Rismon dalam memahami sesuatu dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. Misalnya penggunaan kata manipulasi dalam penelitian yang dilakukan oleh Rismon.

"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.

"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.

engacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menambahkan, Leony Lidya bakal menjelaskan kaitannya penerapan pasal pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE 2008. Sebabnya, kliennya itu dituduh melakukan pengrusakan dokumen milik orang lain atau dokumen publik.

"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original. Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved