MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, penerapan pasal tersebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945.
Mengapa bertentangan dengan UUD 1945 karena apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Hal tersebut yang dianggap Refly sebagai pelanggaran konstitusi.
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ungkap Refly.
"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Refly menegaskan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.
"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan urusan publik atau public affairs atau public interest," katanya.
Mengapa bertentangan dengan UUD 1945 karena apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Hal tersebut yang dianggap Refly sebagai pelanggaran konstitusi.
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ungkap Refly.
"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Refly menegaskan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.
"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan urusan publik atau public affairs atau public interest," katanya.
(jon)
Lihat Juga :