MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
"Jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan sebagai tersangkanya dijadikan sebagai bukti untuk masing-masing pemohon," katanya.
Setelah melampirkan bukti penetapan tersangka, pemohon juga diminta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara peristiwa hukum yang dialami dengan berlakunya norma dalam pasal yang mereka uji. Dengan begitu gugatan pemohon akan memenuhi prinsip causal verband.
"Jadi ada hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon," ungkap Saldi.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi.
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs didampingi kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Setelah melampirkan bukti penetapan tersangka, pemohon juga diminta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara peristiwa hukum yang dialami dengan berlakunya norma dalam pasal yang mereka uji. Dengan begitu gugatan pemohon akan memenuhi prinsip causal verband.
"Jadi ada hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon," ungkap Saldi.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi.
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs didampingi kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Lihat Juga :