MK Minta Roy Suryo Cs Masukkan Bukti Penetapan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB
loading...
MK Minta Roy Suryo Cs...
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa melampirkan bukti penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Saldi dalam persidangan perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Roy Suryo Cs.

Dalam sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Saldi memberikan beberapa catatan terhadap gugatan yang diajukan Roy Suryo Cs. Dalam gugatan ini, dia melihat adanya kekurangan khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Diseret ke MK, Refly: Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi

"Pertama di kewenangan, di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini. Ketiga-tiganya jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam," ujar Saldi, Selasa (10/2/2026).

Dalam gugatan tersebut, dia menyoroti belum jelasnya keterangan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon terhadap pasal-pasal yang diuji. Kemudian, tidak dilampirkan bukti bila pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebab, salah satu alasan pemohon menguji beberapa pasal ke MK karena merasa dikriminalisasi terhadap penggunaan pasal-pasal yang membuat ketiga pemohon ditetapkan tersangka. Untuk itu, Saldi meminta agar permohonan diperbaiki dengan melampirkan bukti penetapan tersangka para pemohon.

"Jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan sebagai tersangkanya dijadikan sebagai bukti untuk masing-masing pemohon," katanya.

Setelah melampirkan bukti penetapan tersangka, pemohon juga diminta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara peristiwa hukum yang dialami dengan berlakunya norma dalam pasal yang mereka uji. Dengan begitu gugatan pemohon akan memenuhi prinsip causal verband.

"Jadi ada hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon," ungkap Saldi.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma/dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait ijazah Jokowi.

Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo Cs didampingi kuasa hukumnya Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Dalam ruangan sidang, Refly menjelaskan kliennya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo Cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, dalam penetapan tersangka kasus tersebut.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, penerapan pasal tersebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945. Tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 28D, Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28E, Ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28F UUD 1945.

Mengapa bertentangan dengan UUD 1945 karena apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya melakukan kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Hal tersebut yang dianggap Refly sebagai pelanggaran konstitusi.

"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ungkap Refly.

"Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.

Refly menegaskan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan pasal-pasal yang diuji. Namun, pasal itu diminta diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik.

"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan urusan publik atau public affairs atau public interest," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
ROY SURYO MELEDAK: Sebut...
ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada Termul Nyusup di Sidang Praperadilan
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
HARI INI! Sidang Praperadilan...
HARI INI! Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Fokus Pada Keabsahan Penangkapan
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved