Presiden Prabowo dan Relasi Kolaboratif Umara dan Ulama
Selasa, 10 Februari 2026 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini jamak dikenal pola relasi agama dan negara yakni hubungan integralistik, hubungan akomodatif, dan hubungan antagonistik. Tak sedikit kalangan sarjana di Indonesia mengkualifikasi pola relasi antara negara dan agama di Indonesia dengan penyebutan hubungan akomodatif.
Hal ini disebabkan aspirasi kelompok agama diakomodasi oleh negara dalam bentuk kebijakan negara baik melalui perumusan produk legislasi maupun keputusan melalui kewenangan yang dimiliki negara. Namun, dalam perkembangan mutakhir, relasi agama dan negara pada akhirnya menekankan pada aspek kolaboratif yang menempatkan agama dan negara saling bekerjasama untuk mewujudkan kebaikan di ruang publik.
Negara diberi mandat konstitusional melalui kebijakan publiknya menjadi instrumen untuk kebaikan bersama. Sedangkan kelompok agama diberi mandat keagamaan melalui ajaran agama untuk mewujudkan ruang publik yang didasari pada nilai-nilai agama yang luhur.
Pada titik ideal kelompok agama secara mandiri mengembangkan potensi internalnya untuk mewujudkan kebaikan bagi para jamaahnya. Dalam konteks tersebut, kolaborasi lebih menekankan pada aspek kerjasama. Pola ini terasa kontekstual di tengah tantangan yang makin kompleks ini.
Pernyataan Presiden dalam forum MUI maupun NU akhir pekan lalu memberi sinyal kuat tentang ajakan kolaborasi dari negara kepada entitas agama untuk saling bahu membahu dalam mewujudkan kebaikan di ruang publik secara bersama-sama.
Pengakuan Presiden terhadap jasa para ulama menjadi bukti soal jejak panjang para ulama dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki andil penting bagi kemerdekaan RI. Hal yang sama ihwal pernyataan Presiden tentang kenyamanan saat berada di tengah-tengah warga nahdliyin yang genusnya pada sikap moderat (tawasuth), toleransi (tasamuh), dan seimbang (tawazun).
Hal ini disebabkan aspirasi kelompok agama diakomodasi oleh negara dalam bentuk kebijakan negara baik melalui perumusan produk legislasi maupun keputusan melalui kewenangan yang dimiliki negara. Namun, dalam perkembangan mutakhir, relasi agama dan negara pada akhirnya menekankan pada aspek kolaboratif yang menempatkan agama dan negara saling bekerjasama untuk mewujudkan kebaikan di ruang publik.
Negara diberi mandat konstitusional melalui kebijakan publiknya menjadi instrumen untuk kebaikan bersama. Sedangkan kelompok agama diberi mandat keagamaan melalui ajaran agama untuk mewujudkan ruang publik yang didasari pada nilai-nilai agama yang luhur.
Pada titik ideal kelompok agama secara mandiri mengembangkan potensi internalnya untuk mewujudkan kebaikan bagi para jamaahnya. Dalam konteks tersebut, kolaborasi lebih menekankan pada aspek kerjasama. Pola ini terasa kontekstual di tengah tantangan yang makin kompleks ini.
Pernyataan Presiden dalam forum MUI maupun NU akhir pekan lalu memberi sinyal kuat tentang ajakan kolaborasi dari negara kepada entitas agama untuk saling bahu membahu dalam mewujudkan kebaikan di ruang publik secara bersama-sama.
Pengakuan Presiden terhadap jasa para ulama menjadi bukti soal jejak panjang para ulama dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki andil penting bagi kemerdekaan RI. Hal yang sama ihwal pernyataan Presiden tentang kenyamanan saat berada di tengah-tengah warga nahdliyin yang genusnya pada sikap moderat (tawasuth), toleransi (tasamuh), dan seimbang (tawazun).
Lihat Juga :